Senin, 17 Januari 2011

Permodalan Bank

Permodalan Bank
(CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung dengan membandingkan antara jumlah modal yang dimiliki Bank dengan total aktiva tertimbang menurut risiko (classified assets) saat ini sebesar 4%. Angka ini merupakan penye¬suaian dari ketentuan yang berlaku secara internasional berdasarkan standar Bank for Interna¬tional Settlement (BIS).
Fungsi Modal Bank
Modal Bank sekurang-kurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi operasional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan pengaturan. Keseluruhan fungsi modal Bank tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
• memberikan perlindungan kepada nasabah
• modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
• untuk memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
• untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum
• meningkatkan kepercayaan masyarakat
• untuk menutupi kerugian aktiva produktif bank
• sebagai indikator kekayaan bank
• meningkatkan efisiensi operasional bank
Risiko Usaha Bank
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan bank. Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut:
1. Risiko kredit (credit atau default risk)
• Risiko kredit terjadi akibat kegagalan nasabah mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai.
1. Risiko investasi (investment risk)
• Terjadi akibat suatu penurunan nilai portfolio surat-surat berharga.
1. Risiko likuiditas (liquidity risk)
2. Risiko operasional (operating risk)
3. Risiko penyelewengan (fraud risk)
• Terjadi akibat kelidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
1. Risiko fidusia (fiduciary risk)
• Timbul apabila bank bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun bedan usaha.
1. Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
• Tingkat bunga mengalami penurunan yang drastis
1. Risiko solvensi (solvency risk)
• Ruginya beberapa asset yang pada gilirannya menurunkan posisi modal bank
1. Risiko valuta asing (foreign currency risk)
• Ketidakstabilan nilai tukar vaias
1. Risiko persaingan (competitive risk)
Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Bank
Kegiatan usaha bank sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang mempengaruhi manajemen Bank antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank antara lain misalnya :
• stuktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan
• budaya kerja perusahaan (corporate culture)
• filosofi dan gaya manajemen: konservatif atau agresif
• strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor
• ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
• komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank
Faktor Eksternal
Faktor-faktor ekstenal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank yaitu :
• Kebijakan moneter
• fluktuasi nilai tukar dan tingkat intlasi
• volatilitas tingkat bunga
• sekuritisasi
• treasury management
• globalisasi
• persaingan antar bank maupun lembaga keuangan non bank
• perkembangan teknologi
• inovasi instrumen keuangan
Sasaran Manajemen Keuangan Bank
Sasaran Jangka Pendek
Sasaran jangka pendek ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional bank untuk mencapai tujuan yang bersifat jangka pendek. Sasaran manajemen bank jangka pendek antara lain meliputi pemenuhan likuiditas terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum yang ditetapkan oleh otoritas moneter di samping kebutuhan likuiditas untuk memenuhi penarikan dana oleh nasabah sehari-hari, menyediakan jam-jasa lain lintas pembayaran dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek atau instrumen pasar uang.
Sasaran Jangka Panjang
Sasaran jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memperoleh keuntungan dari kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan pemilik bank. Untuk mencapai sasaran ini menajemen mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang dapat membahayakan kondisi usaha bank. Untuk mencapai sasaran jangka panjang ini, bank tidak boleh mengorbankan sasaran jangka pendek dan mengabaikan praktik-praktik dan prinsip-¬prinsip perbankan yang sehat. Meskipun sasaran jangka panjang ini cukup penting untuk menjaga kontinuitas usaha bank, namun sasaran jangka pendek tetap merupakan masaleh prioritas yang mudah harus dipenuhi.
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melaksanakan beberapa tungsi dasar.
Fungsi Pokok Bank Umum
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2. menciptakan uang
3. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4. menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
• menghimpun dana dari masyarakat
• memberikan kredit
• menerbitkan surat pengakuan hutang
• membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas pe¬rintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2. surat pengakuan utang
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
• memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
• menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
• menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
• melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (cus¬todian)
• melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
• membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar