Senin, 17 Januari 2011

PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan. Perusahaan perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan lagi.
2. Dalam hal penjualan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
PPN dikenakan atas:
1. Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP
2. Impor BKP.
3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
4. Ekspor BKP oleh PKP.
Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas BKP/JKP dan faktur pajaknya adalah faktur pajak standar atau dokumen yang disamakan dengan faktur pajak standar.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila:
1. Perusahaan sebelum dikukuhkan menjadi PKP.
2. Faktur pajak sederhana.
3. Faktur pajak cacat.
4. Tidak diisi lengkap dan terdapat coretan atau hapusan.
5. Pajak masukan atas pembelian mobil sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.
6. Pajak masukan berkaitan dengan produksi BKP/JKP.
7. Pajak masukan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan usaha atas BKP.
8. Pajak masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yang diketemukan pada saat pemeriksaan/yang ditagih melalui SKP.
Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Membangun Sendiri Tidak dalam Kegiatan Usaha
Membangun sendiri untuk tempat tinggal/tempat usaha oleh Orang Pribadi/Badai dikenakan PPN, apabiia:
• Luas bangunan 400 meter persegi atau lebih.
• Bangunan permanen.
• Tarif 10% x 40% x biaya bangunan (tanpa harga tanah).
• Disetor tiap bulan, pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak pembangunan dimulai.
Penyerahan Aset yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk dijual.Penyerahan aset yang tujuan semula tidak diperjualbelikan dikenakan PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
• Pajak keluaran disetor dengan menggunakan SSP tersendiri, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
• Dapat dibuatkan faktur pajak tetapi tidak perlu dimasukkan ke Formulir 1195.
• Dalam hal aset tersebut juga mendapatkan fasilitas penundaan, atas penyerahan asset dimaksud juga dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
• Harga Jual
• Nilai Penggantian
• Nilai Impor
• Nilai Ekspor
• Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
1. Pemakaian sendiri dan cuma-cuma BKP/JKP: 10% x harga jual dikurangi laba kotor
2. Penyerahan media rekaman suara/gambar/film cerita: 10% x harga jual rata-rata
3. Persediaan BKP pada saat pembubaran perusahaan: Harga pasar yang wajar
4. Aset yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual: Harga pasar yang wajar
5. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengiriman paket: 10% x 10% jumlah tagihan
6. Penyerahan jasa anjak piutang: 10% x 5% jumlah imbalan (dapat berupa provisi, ongkos jasa, diskon)
7. Pedagang eceran: 10% x 20% Jumlah penyerahan barang dan PPN masukan tidak dapat dikreditkan.
8. Jasa persewaan ruangan: Sewa ruangan: 10% dari sewa yang ditagih Ongkos jasa: 10% x 40% ongkos jasa yang ditagih
Tarif PPN :
• Tarif umum adalah 10%.
• Tarif ekspor 0%.
Satu hal yang perlu diingat adalah perencanaan pajak yang telah dibuat dan dilaksanakan jangan sampai melanggar peraturan perpajakan, hal ini penting untuk menghindari sanksi perpajakan.
Setelah perencanaan pajak selesai disusun dan diimplementasikan, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan, yaitu pengendalian pajak. Pengendalian pajak perlu dilakukan untuk mengetahui apakah semua perencanaan pajak telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pengendalian pajak dapat dilakukan melalui penelaahan pajak.
Perencanaan Pajak untuk Leasing


Dalam menjalankan kegiatan perusahaan pada waktu tertentu akan timbul kebutuhan untuk melakukan ekspansi dengan menambah barang modal yang tujuannya meningkatkan produksi perusahaan. Terdapat dua opsi yang dapat dipilih perusahaan berkenaan dengan cara memperoleh barang modal tersebut yaitu dengan membeli baik yang dananya bisa dari sisa cash perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain. Cara lain adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (Sewa Guna Usaha).
Berkaitan dengan kegiatan penyewaan dengan cara leasing maka berikut ini akan disampaikan ketentuan yang mengatur bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Jenis-Jenis Leasing
Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara :
sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease);
sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kewajiban Lessor dan Lesee
Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha.
Plakat atau etiket harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.
Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perjanjian Sewa-Guna-Usaha
Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement).
Perjanjian sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
jenis transaksi sewa-guna-usaha;
nama dan alamat masing-masing pihak;
nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok
pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
masa sewa-guna-usaha;
ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
g.opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perlakuan Perpajakan
Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
• Perjanjian sewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
Pelaksanaan Hak Opsi
• Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.
• Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
• Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
• Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.
Perlakuan Akuntansi
Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia.
Perlakuan Perpajakan Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar