Minggu, 16 Januari 2011

Minggu, 16 Januari 2011

Artikel pajak

PENGERTIAN PAJAK
pajak adlah iuran wajib yang di pungut oleh pemerintah dari masyarakat ( wjib pajak ) untk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembagunan tanpa balas jasa yang dapat ditunju secara langsung.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak ;
1.iuran / pungutan
2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang,
3.Pajak dapat di paksakan,
4.Tidak menerima kontra prestasi,
5.untuk membiayai pengeluaran pemerintah,

Ketentuan mengenai pemghasilan tidak kena pajak ;
1.Untuk wajib pajak pertahun PTKP adakah Rp.2.880.000,
2.Untuk istri dan suami Rp.1.440.000,

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis untuk propinsi kabupaten,kota sebagai berikut ;
a.jenis pajak propisi terdiri dari:
pajakkendaranan bermtr dgn atas air,BBM kendaraan bermtr dan atas air
pajak bahan bakar kendaraan bremtr
pjak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan

b.jenis pajak kabupaten kabupaten kota
pajak hotel,restoran,hiburan,pajak reklame,pajak penerangan jalan,pajak pengambilan bahan galian golongan c pajak parkir.

struktur pajak di indonesia sebagai berikut;
1.pajak penghasilan
2pajak penambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah
3.pajak bumi dan bangunan
4.pajak daerah dan retribusi daerah
5.biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
6.biaya materay.

0 komentar:

Poskan Komentar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar