Senin, 17 Januari 2011

Permodalan Bank

Permodalan Bank
(CAR) atau rasio kecukupan modal yang dihitung dengan membandingkan antara jumlah modal yang dimiliki Bank dengan total aktiva tertimbang menurut risiko (classified assets) saat ini sebesar 4%. Angka ini merupakan penye¬suaian dari ketentuan yang berlaku secara internasional berdasarkan standar Bank for Interna¬tional Settlement (BIS).
Fungsi Modal Bank
Modal Bank sekurang-kurangnya memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi operasional, fungsi perlindungan, fungsi pengamanan dan pengaturan. Keseluruhan fungsi modal Bank tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :
• memberikan perlindungan kepada nasabah
• modal bank dapat mencegah terjadinya kejatuhan bank
• untuk memenuhi kebutuhan gedung kantor dan inventaris
• untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum
• meningkatkan kepercayaan masyarakat
• untuk menutupi kerugian aktiva produktif bank
• sebagai indikator kekayaan bank
• meningkatkan efisiensi operasional bank
Risiko Usaha Bank
Risiko usaha atau business risk bank merupakan tingkat ketidakpastian mengenai pendapatan yang diperkirakan akan diterima. Pendapatan dalam hal ini adalah keuntungan bank. Risiko usaha yang dapat dihadapi oleh bank antara lain sebagai berikut:
1. Risiko kredit (credit atau default risk)
• Risiko kredit terjadi akibat kegagalan nasabah mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai.
1. Risiko investasi (investment risk)
• Terjadi akibat suatu penurunan nilai portfolio surat-surat berharga.
1. Risiko likuiditas (liquidity risk)
2. Risiko operasional (operating risk)
3. Risiko penyelewengan (fraud risk)
• Terjadi akibat kelidakjujuran, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah bank.
1. Risiko fidusia (fiduciary risk)
• Timbul apabila bank bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun bedan usaha.
1. Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
• Tingkat bunga mengalami penurunan yang drastis
1. Risiko solvensi (solvency risk)
• Ruginya beberapa asset yang pada gilirannya menurunkan posisi modal bank
1. Risiko valuta asing (foreign currency risk)
• Ketidakstabilan nilai tukar vaias
1. Risiko persaingan (competitive risk)
Faktor yang Mempengaruhi Manajemen Bank
Kegiatan usaha bank sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang pada akhirnya mempengaruhi pola manajemen bank. Faktor-faktor tersebut bisa berasal dari dalam bank atau faktor internal dan bisa pula bersumber dari luar bank itu sendiri atau faktor eksternal.
Faktor Internal
Faktor-faktor yang bersumber dari dalam bank yang mempengaruhi manajemen Bank antara lain berkaitan dengan pengambilan kebijakan dan strategi operasional bank antara lain misalnya :
• stuktur organisasi bank yang mempengaruhi proses pengambilan keputusan dan kebijakan atau perencanaan
• budaya kerja perusahaan (corporate culture)
• filosofi dan gaya manajemen: konservatif atau agresif
• strategi segmentasi pasar dan jaringan kantor
• ketersediaan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi
• komitmen pemilik terhadap pengembangan usaha bank
Faktor Eksternal
Faktor-faktor ekstenal yang mempengaruhi manajemen bank meliputi faktor di luar kendali bank yaitu :
• Kebijakan moneter
• fluktuasi nilai tukar dan tingkat intlasi
• volatilitas tingkat bunga
• sekuritisasi
• treasury management
• globalisasi
• persaingan antar bank maupun lembaga keuangan non bank
• perkembangan teknologi
• inovasi instrumen keuangan
Sasaran Manajemen Keuangan Bank
Sasaran Jangka Pendek
Sasaran jangka pendek ini berkaitan dengan penggunaan waktu dalam operasional bank untuk mencapai tujuan yang bersifat jangka pendek. Sasaran manajemen bank jangka pendek antara lain meliputi pemenuhan likuiditas terutama untuk memenuhi likuiditas wajib minimum yang ditetapkan oleh otoritas moneter di samping kebutuhan likuiditas untuk memenuhi penarikan dana oleh nasabah sehari-hari, menyediakan jam-jasa lain lintas pembayaran dan penanaman dana dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek atau instrumen pasar uang.
Sasaran Jangka Panjang
Sasaran jangka panjang manajemen bank adalah bagaimana memperoleh keuntungan dari kegiatan bank untuk meningkatkan nilai perusahaan dan memaksimalkan kekayaan pemilik bank. Untuk mencapai sasaran ini menajemen mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang dapat membahayakan kondisi usaha bank. Untuk mencapai sasaran jangka panjang ini, bank tidak boleh mengorbankan sasaran jangka pendek dan mengabaikan praktik-praktik dan prinsip-¬prinsip perbankan yang sehat. Meskipun sasaran jangka panjang ini cukup penting untuk menjaga kontinuitas usaha bank, namun sasaran jangka pendek tetap merupakan masaleh prioritas yang mudah harus dipenuhi.
Fungsi dan Usaha Bank Umum
Bank umum sebagai lembaga intermediasi keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit. Bank melaksanakan beberapa tungsi dasar.
Fungsi Pokok Bank Umum
Bank umum memiliki fungsi pokok sebagai berikut :
1. menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi
2. menciptakan uang
3. menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
4. menawarkan jasa-jasa keuangan lain.
Usaha Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
• menghimpun dana dari masyarakat
• memberikan kredit
• menerbitkan surat pengakuan hutang
• membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas pe¬rintah nasabahnya:
1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2. surat pengakuan utang
3. kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5. Obligasi
6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
• memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
• menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
• menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
• menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
• melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (cus¬todian)
• melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
• membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya

PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Memaksimalkan PPN masukan yang dapat dikreditkan; perusahaan sebaiknya memperoleh Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), supaya pajak masukannya dapat dikreditkan. Perusahaan perlu mengamati dengan cermat jangan sampai terdapat pajak masukan yang belum dikreditkan lagi.
2. Dalam hal penjualan BKP/JKP yang pembayarannya belum diterima, pembuatan faktur pajak bisa ditunda sampai akhir bulan berikutnya setelah penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
PPN dikenakan atas:
1. Penyerahan BKP/JKP yang dilakukan oleh PKP
2. Impor BKP.
3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud/JKP luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
4. Ekspor BKP oleh PKP.
Pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah pajak masukan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas BKP/JKP dan faktur pajaknya adalah faktur pajak standar atau dokumen yang disamakan dengan faktur pajak standar.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan apabila:
1. Perusahaan sebelum dikukuhkan menjadi PKP.
2. Faktur pajak sederhana.
3. Faktur pajak cacat.
4. Tidak diisi lengkap dan terdapat coretan atau hapusan.
5. Pajak masukan atas pembelian mobil sedan, jeep, station wagon, van, dan combi.
6. Pajak masukan berkaitan dengan produksi BKP/JKP.
7. Pajak masukan yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan kegiatan usaha atas BKP.
8. Pajak masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yang diketemukan pada saat pemeriksaan/yang ditagih melalui SKP.
Pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Membangun Sendiri Tidak dalam Kegiatan Usaha
Membangun sendiri untuk tempat tinggal/tempat usaha oleh Orang Pribadi/Badai dikenakan PPN, apabiia:
• Luas bangunan 400 meter persegi atau lebih.
• Bangunan permanen.
• Tarif 10% x 40% x biaya bangunan (tanpa harga tanah).
• Disetor tiap bulan, pada tanggal 15 bulan berikutnya sejak pembangunan dimulai.
Penyerahan Aset yang menurut Tujuan Semula Tidak untuk dijual.Penyerahan aset yang tujuan semula tidak diperjualbelikan dikenakan PPN, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
• Pajak keluaran disetor dengan menggunakan SSP tersendiri, disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
• Dapat dibuatkan faktur pajak tetapi tidak perlu dimasukkan ke Formulir 1195.
• Dalam hal aset tersebut juga mendapatkan fasilitas penundaan, atas penyerahan asset dimaksud juga dikenakan PPN.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
• Harga Jual
• Nilai Penggantian
• Nilai Impor
• Nilai Ekspor
• Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
1. Pemakaian sendiri dan cuma-cuma BKP/JKP: 10% x harga jual dikurangi laba kotor
2. Penyerahan media rekaman suara/gambar/film cerita: 10% x harga jual rata-rata
3. Persediaan BKP pada saat pembubaran perusahaan: Harga pasar yang wajar
4. Aset yang menurut tujuan semula tidak untuk dijual: Harga pasar yang wajar
5. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan jasa pengiriman paket: 10% x 10% jumlah tagihan
6. Penyerahan jasa anjak piutang: 10% x 5% jumlah imbalan (dapat berupa provisi, ongkos jasa, diskon)
7. Pedagang eceran: 10% x 20% Jumlah penyerahan barang dan PPN masukan tidak dapat dikreditkan.
8. Jasa persewaan ruangan: Sewa ruangan: 10% dari sewa yang ditagih Ongkos jasa: 10% x 40% ongkos jasa yang ditagih
Tarif PPN :
• Tarif umum adalah 10%.
• Tarif ekspor 0%.
Satu hal yang perlu diingat adalah perencanaan pajak yang telah dibuat dan dilaksanakan jangan sampai melanggar peraturan perpajakan, hal ini penting untuk menghindari sanksi perpajakan.
Setelah perencanaan pajak selesai disusun dan diimplementasikan, masih ada satu tahap lagi yang harus dilakukan, yaitu pengendalian pajak. Pengendalian pajak perlu dilakukan untuk mengetahui apakah semua perencanaan pajak telah dilaksanakan sesuai dengan rencana. Pengendalian pajak dapat dilakukan melalui penelaahan pajak.
Perencanaan Pajak untuk Leasing


Dalam menjalankan kegiatan perusahaan pada waktu tertentu akan timbul kebutuhan untuk melakukan ekspansi dengan menambah barang modal yang tujuannya meningkatkan produksi perusahaan. Terdapat dua opsi yang dapat dipilih perusahaan berkenaan dengan cara memperoleh barang modal tersebut yaitu dengan membeli baik yang dananya bisa dari sisa cash perusahaan atau hutang ke bank atau kreditur lain. Cara lain adalah dengan menyewa barang modal yang dibutuhkan dari perusahaan leasing (Sewa Guna Usaha).
Berkaitan dengan kegiatan penyewaan dengan cara leasing maka berikut ini akan disampaikan ketentuan yang mengatur bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Jenis-Jenis Leasing
Kegiatan sewa-guna-usaha dapat dilakukan secara :
sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease);
sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease).
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;
masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;
perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna-usaha tanpa hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut :
jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa-guna-usaha pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal yang disewa-guna-usahakan ditambah keuntungan yang diperhitungkan oleh lessor;
perjanjian sewa-guna-usaha tidak memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
Kewajiban Lessor dan Lesee
Lessor hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepada lessee yang telah memiliki NPWP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerjaan bebas.
Lessee dilarang menyewa-guna-usahakan kembali barang modal yang disewa-guna-usaha kepada pihak lain.
Lessor wajib menempelkan plakat atau etiket pada barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal dimaksud terikat dalam perjanjian sewa-guna-usaha.
Plakat atau etiket harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga dengan mudah barang modal tersebut dapat dibedakan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara sewa-guna-usaha.
Selama masa sewa-guna-usaha, lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini tetap melekat pada barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perjanjian Sewa-Guna-Usaha
Setiap transaksi sewa-guna-usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa-guna-usaha (lease agreement).
Perjanjian sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
jenis transaksi sewa-guna-usaha;
nama dan alamat masing-masing pihak;
nama, jenis, type dan lokasi penggunaan barang modal;
harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa-guna-usaha, angsuran pokok
pembiayaan, imbalan jasa sewa-guna-usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa-guna-usahakan;
masa sewa-guna-usaha;
ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa-guna-usaha yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang harus ditanggung lessee dalam hal barang modal yang disewa-guna-usaha dengan hak opsi hilang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
g.opsi bagi penyewa-guna-usaha dalam hal transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi;
tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa-guna-usaha.
Perlakuan Perpajakan
Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
• Perjanjian sewa-guna-usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, dan apabila dipandang perlu dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
Pelaksanaan Hak Opsi
• Pada saat berakhirnya masa sewa-guna-usaha dari transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa-guna-usaha.
• Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usaha.
• Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha.
• Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal.
Perlakuan Akuntansi
Akuntansi transaksi sewa-guna-usaha dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi di bidang sewa-guna-usaha di Indonesia.
Perlakuan Perpajakan Sewa-guna-usaha Dengan Hak Opsi
Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessor adalah sebagai berikut :
penghasilan lessor yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah sebagian dari pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi yang berupa imbalan jasa sewa guna usaha;
lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang disewa-guna-usahakan dengan hak opsi;
dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor;
lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan;
dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.

Investasi

Investasi

Pada umumnya individu lebih menyukai konsumsi yang lebih dibandingkan konsumsi yang kurang, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kepuasaan individu bertambah seiiring dengan bertambahnya tingkat konsumsi, dan individu cenderung ingin meningkatkan tingkat kepuasan (utilitas). Dalam meningkatkan tingkat konsumsinya individu dapat melakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah investasi. Dengan melakukan investasi individu menunda konsumsi sekarang untuk digunakan didalam produksi yang efisien untuk mengubah satu unit konsumsi menjadi lebih dari satu unit konsumsi, sehingga kepuasan individu tersebut akan bertambah. Dengan begitu definisi dari investasi adalah penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan di dalam produksi yang efisien selama periode waktu tertentu. (Jogiyanto, 2009). Tingkat konsumsi disini dapat disamakan dengan jumlah uang atau dana yang dimiliki. Menurut (Halim, 2005). Investasi merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan memperoleh keuntungan di masa mendatang.
Investasi jika dilihat dari bentuk asset-nya dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada real assets dan investasi pada financial assets. Investasi pada real assets dilakukan dalam bentuk pembelian asset produktif, seperti pada pendirian pabrik, pembelian properti, dan sebagainya. Sedangkan investasi pada financial assets dilakukan dengan membeli surat-surat berharga seperti obligasi, saham, reksadana dan lainnya.
Investasi dalam financial assets sendiri dapat dibedakan investasi langsung dan investasi tidak langsung. Investasi langsung dilakukan dengan membeli langsung financial assets (surat berharga) kepada perusahaan yang menerbitkan melalui perantara atau dengan cara lain. Untuk investasi tidak langsung terdapat perusahaan investasi diantara investor (individu yang melakukan investasi) dengan perusahaan yang menerbitkan surat berharga. Perusahaan investasi disini menghimpun dana dari investor dengan cara menerbitkan saham atau reksadana, kemudian dana tersebut dikelola dengan cara membeli surat-surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana untuk kegiatan operasionalnya. (Jogiyanto, 2009).

Definisi akuntansi manajemen

Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant (1994:30) yaitu: Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja, pengamanan asset.
Bagian integral dari manajemen yang berkaitan dengan proses identifikasi penyajian dan interpretasi/penafsiran atas informasi yang berguna untuk:
1. Merumuskan strategi.
2. Proses perencanaan dan pengendalian.
3. Pengambilan keputusan.
4. Optimalisasi keputusan.
5. Pengungkapan pemegang saham dan pihak luar.
6. Pengungkapan entitas organisasi bagi karyawan.
7. Perlindungan atas asset organisasi.
Sistem Informasi Akuntansi manajemen adalah sistem informasi yang menghasilkan keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan berbagai proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu manajemen.
Proses dapat dideskripsikan melalui berbagai kegiatan seperti pengumpulan, pengukuran, penyimpanan, analisis, pelaporan, dan pengelolaan informasi. Keluaran mencakup laporan khusus, harga pokok produk, biaya pelanggan, anggaran, laporan kinerja, dan komunikasi personal.
Sistem informasi akuntansi manajemen tidak terikat oleh suatu kriteria formal yang menjelaskan sifat dari masukan, proses dan keluarannya. Kriteria tersebut fleksibel dan berdasarkan pada tujuan yang hendak dicapai manajemen.
Tujuan umum sistem akuntansi manajemen antara lain:
1. Menyediakan informasi yang diperlukan dalam penghitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
2. Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
3. Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan.
Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja. Jadi, informasi ini dibutuhkan dan dipergunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan.
Informasi akuntansi manajemen dapat dihubungkan dengan tiga hal: obyek informasi (produk, departemen, aktivitas), alternatif yang akan dipilih, dan wewenang manajer. Oleh karenanya, informasi ini dibagi menjadi tiga tipe informasi, yaitu:
1. Informasi akuntansi penuh (Full Accounting Information).
2. Informasi akuntansi diferensial (Differential Accounting Information).
3. Informasi akuntansi pertanggungjawaban (Responbility Accounting Information).
Terkait sejarahnya, kebanyakan prosedur perhitungan harga pokok produk (product costing) dan akuntansi manajemen yang digunakan pada abad 20 dikembangan antara tahun 1880 dan 1924.
Perkembangan sebelumnya (sampai tahun 1914) menekankan pada perhitungan pada perhitungan harga pokok produk pada tingkat manajerial yaitu penelusuran tingkat laba perusahaan ke tiap produk dan menggunakan informasi ini untuk pengambilan keputusan strategis.
Mulai tahun 1925, setelah dikembangkannya pasar modal di USA, hampir semua usaha akuntansi manajemen untuk menghasilkan informasi bagi pemakai intern kemudian dihentikan dan diganti dengan penentuan harga pokok persediaan (inventory costing), yang merupakan pembebanan biaya produksi kepada produk sedemikian rupa sehingga harga pokok persediaan dapat dilaporkan kepada pemakai eksternal dalam laporan keuangan.
Proses akuntansi manajemen dapat dikembangkan dengan berbagai metode, antara lain:
• Flatening struktur manajemen merupakan proses penyederhanaan struktur.
• Menggunakan cross fungsional team merupakan proses saling isi menurut keahlian dan kekuatan antara tim yang terlibat.
• Menyampaikan informasi secara cepat dan tepat merupakan teknik penyaringan informasi yang relevan.
• Pendelegasian kuasa kepada tenaga kerja merupakan teknik pengembangan kekuatan tim melalui pemberian kepercayaan.
Peran fundamental akuntansi manajemen di organisasi sektor publik adalah membantu manajer/pimpinan dengan informasi akuntansi yang dibutuhkan agar fungsi perencanaan dan pengendalian dapat dilakukan.

akuntansi sektor publik


akuntansi sektor publik diartikan sebagai mekanisme akuntansi swasta yang diberlakukan dalam praktik-praktik organisasi publik.
Pemahaman sektor publik sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasi utang sektor publik dan permintaan pinjaman sektor publik untuk suatu tahun tertentu. Artikulasi ini dampak dari sudut pandang ekonomi dan politik yang selama ini mendominasi perdebatan sektor publik.
Dari sisi kebijakan publik, sektor publik dipahami sebagai tuntutan pajak, birokrasi yang berlebihan, pemerintahan yang besar dan nasionalisasi versus privatisasi. Terlihat jelas, dalam artian luas, sektor publik disebut bidang yang membicarakan metoda manajemen negara.
Sedangkan dalam arti sempit, diartikan sebagai pembahasan pajak dan kebijakan perpajakan. Dari berbagai sebutan yang muncul, sektor publik dapat diartikan dari berbagai disiplin ilmu yang umumnya berbeda satu dengan yang lain.
Dari berbagai buku lama terbitan Eropa Barat, akuntansi sektor publik disebut akuntansi pemerintahan. Dan diberbagai kesempatan disebut juga sebagai akuntansi keuangan publik. Berbagai perkembangan terakhir, sebagai dampak penerapan daripada accrual base di Selandia Baru, pemahaman ini telah berubah.
Akuntansi sektor publik didefinisikan sebagai akuntansi dana masyarakat. Akuntansi dana masyarakat dapat diartikan sebagai: ... mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat.
Dari definisi diatas perlu diartikan dana masyarakat sebagai dana yang dimiliki oleh masyarakat - bukan individual, yang biasanya dikelola oleh organisasi-organisasi sektor publik, dan juga pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.
Di Indonesia, akuntansi sektor publik dapat didefinisikan: ... mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen dibawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerjasama sektor publik dan swasta.
Akuntansi Sektor Publik mempelajari bagaimana akuntansi di sebuah organisasi Sektor Publik. Organisasi sektor publik berbeda dengan sektor privat yang berorientasi pada laba.
Organisasi sektor publik memiliki tujuan beragam sesuai dengan misi yang diemban organisasi tersebut. Bentuk organisasi sektor publik diantaranya adalah organisasi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan dan lain-lain.
Perbedaan tujuan organisasi tersebut menyebabkan bentuk pelaporanya berbeda karena akuntabilitas yang dituntut oleh stakeholder berbeda. Tujuan pelaporan diarahkan pada tujuan pertanggungjawaban pelaksanaan tujuan organisasi tersebut.
Akuntansi Sektor Publik akan membahas karakteristik organisasi sektor publik, standar akuntansi untuk organisasi sektor publik, pelaporan akuntansinya dan akuntansi manajemen sektor publik. Akuntansi manajemen sektor publik membahas tentang anggaran, pengendalian manajemen dan penilaian kinerja.
Sejarah organisasi sektor publik sebenarnya sudah ada sejak ribuan tahun yang lalu. Dalam bukunya, Vernon Kam (1989) menjelaskan bahwa praktik akuntansi sektor publik sebenarnya telah ada sejak ribuan tahun sebelum masehi.
Kemunculannya lebih dipengaruhi pada interaksi yang terjadi pada masyarakat dan kekuatan sosial didalam masyarakat. Kekuatan sosial masyarakat, yang umumnya berbentuk pemerintahan-organisasi sektor publik ini, dapat diklasifikasikan dalam:
  • Semangat kapitalisasi (Capitalistic Spirit).
  • Peristiwa politik dan ekonomi (Economic and Politic Event).
  • Inovasi teknologi (Technology Inovation).


Minggu, 16 Januari 2011

Minggu, 16 Januari 2011

Artikel pajak

PENGERTIAN PAJAK
pajak adlah iuran wajib yang di pungut oleh pemerintah dari masyarakat ( wjib pajak ) untk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembagunan tanpa balas jasa yang dapat ditunju secara langsung.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak ;
1.iuran / pungutan
2.Pajak dipungut berdasarkan undang-undang,
3.Pajak dapat di paksakan,
4.Tidak menerima kontra prestasi,
5.untuk membiayai pengeluaran pemerintah,

Ketentuan mengenai pemghasilan tidak kena pajak ;
1.Untuk wajib pajak pertahun PTKP adakah Rp.2.880.000,
2.Untuk istri dan suami Rp.1.440.000,

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis untuk propinsi kabupaten,kota sebagai berikut ;
a.jenis pajak propisi terdiri dari:
pajakkendaranan bermtr dgn atas air,BBM kendaraan bermtr dan atas air
pajak bahan bakar kendaraan bremtr
pjak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan

b.jenis pajak kabupaten kabupaten kota
pajak hotel,restoran,hiburan,pajak reklame,pajak penerangan jalan,pajak pengambilan bahan galian golongan c pajak parkir.

struktur pajak di indonesia sebagai berikut;
1.pajak penghasilan
2pajak penambahan nilai barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah
3.pajak bumi dan bangunan
4.pajak daerah dan retribusi daerah
5.biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
6.biaya materay.

0 komentar:

Poskan Komentar